Hakim MK Minta 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur' Dihapus, PSI Sepakat
2024-08-06 03:29:27


Jakarta – Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta judul ‘Kaesang Dilarang Jadi Gubernur’ yang diajukan warga Surakarta (Solo), Aufaa Luqmana Re A, dihapus dalam gugatannya yang mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada syarat usia calon kepala daerah. PSI yakin saran tersebut sesuai dengan kaidah.
“Soal permintaan MK untuk menghapus nama Mas Kaesang, kami yakin apa yang diminta para hakim pasti sudah sesuai dengan kaidah mengajukan gugatan ke MK. Gugatan ke MK seharusnya memang berlaku untuk semua warga negara bukan untuk satu orang saja,” kata Ketua DPP PSI Sigit Widodo kepada wartawan, Senin (5/8/2024).

Baca juga:
Mendagri: Untuk Pilkada Tanpa Sengketa, Pelantikan Serentak Januari 2025
Terkait gugatannya, Sigit menyebutkan bahwa hal itu merupakan hak setiap warga negara. Dia menghormati upaya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Soal gugatannya sendiri, semua warga negara Indonesia punya hak untuk menggugat aturan perundangan ke MK. Ini bagian dari demokrasi dan PSI sangat menghormati hak warga negara tersebut,” katanya.

Kata Hakim MK
Warga Surakarta (Solo), Aufaa Luqmana Re A, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada syarat usia calon kepala daerah agar putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tak bisa menjadi gubernur. Hakim Konstitusi Arief Hidayat pun menegur pemohon terkait judul permohonan tersebut.

Hal itu disampaikan Arief dalam sidang perkara Nomor 99/PUU-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024). Arief menilai judul permohonan itu tidak etis lantaran bersifat provokatif.

Arief menilai seharusnya judul permohonan dibuat umum dan tidak ditujukan hanya untuk satu orang. Menurutnya, ada kesan provokasi dalam judul permohonan itu.

“Ini provokatif, nggak boleh begini permohonan ini, seolah-olah memprovokasikan orang Indonesia atau memprovokasi hakim supaya memutus seperti apa yang diinginkan, nggak benar ini,” ungkap dia.

Scroll to Top