Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik sepuluh jaksa yang bertugas di KPK, salah satunya mantan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendengar kabar Ali Fikri, yang sempat menjadi Plt Jubir KPK, dikembalikan ke Kejagung karena mengkritik pimpinan KPK.
“Khusus Ali Fikri memang tampaknya sudah tidak dikehendaki, kalau Ali Fikri loh ya. Dipulangkan, karena berani mengkritik waktu itu untuk mawas diri dan sebagainya untuk pimpinan KPK,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Boyamin mengatakan pemulangan jaksa yang sudah lama bertugas di KPK ke Kejagung adalah hal wajar. Meski demikian, dia menyebut pemulangan itu terjadi karena Ali sempat mengkritik pimpinan KPK secara terbuka.
“Waktu itu langsung dicopot dari juru bicara, diganti orang lain dan nampaknya kemudian dipulangkan. Meskipun ada alasan yang ditarik atau dipulangkan itu ya sudah waktunya, misalnya,” kata dia.
“Tapi khusus untuk Fikri saya melihatnya karena dia berani mengkritik. Sampai dicopot jubir kemudian dipulangkan,” tambahnya.
Boyamin mengatakan jaksa-jaksa yang sudah bertugas lebih dari 10 tahun memang seharusnya ditarik Kejagung. Dia mengatakan jaksa-jaksa tersebut tidak memiliki jenjang karier jika terus bekerja di KPK.
“Kalau ini memang saya mengusulkan jaksa yang sudah bertugas 10 tahun ya memang ditarik, karena kalau kelamaan di KPK mereka nggak punya karier,” sebutnya.
Sebagai informasi, Ali Fikri sempat melontarkan ucapan agar Pimpinan KPK melakukan evaluasi diri. Dia menyampaikan hal itu usai Dewan Pengawas (Dewas) KPK buka-bukaan soal kondisi KPK dalam rapat dengan Komisi III DPR RI.
“Saya kira kritik dari (Dewas KPK) Pak Tumpak sangat bagus untuk menjadi bahan evaluasi KPK saat ini, termasuk pimpinan KPK saat ini harus melakukan evaluasi diri,” ujar Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).
Penjelasan KPK soal Pemulangan Jaksa
Sebelumnya, KPK telah memberi penjelasan soal Kejagung menarik 10 jaksa senior. Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penarikan itu dilakukan untuk penyegaran.
“Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan agar ada regenerasi agar jaksa-jaksa yang ada di bawahnya bisa bertugas,” kata Tessa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Tessa mengatakan jaksa senior yang ditarik Kejagung itu sudah bertugas selama 10 tahun di KPK. Dia menyebutkan penarikan jaksa senior merupakan hal wajar.
“Tentunya tugas mereka di sini sudah dianggap cukup baik oleh KPK maupun kejaksaan dan jaksa-jaksa tersebut apabila tidak ada masalah saya memiliki keyakinan dipromosikan untuk posisi yang lebih baik lagi,” ujar Tessa.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, juga mengatakan pemulangan jaksa senior itu merupakan hal lumrah. Dia menjelaskan 10 jaksa tersebut telah bertugas di KPK selama 10 tahun dan sudah saatnya kembali ditugaskan di Kejagung.
“Memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK,” ujar Harli.
“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara. Itu tegas,” tambahnya