Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Hal ini dalam rangka melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dipersangkakan terhadap Panji Gumilang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, hasil audit tersebut dibutuhkan oleh penuntut umum untuk memastikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
“Bahwa penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa, karena ini penting untuk melihat apa? Untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang,” kata Harli dalam keterangannya, Jumat (26/7/2024).
Harli mengatakan hasil audit itu juga diperlukan untuk memudahkan penyidik menelusuri aliran keuangan Panji Gumilang. Hal itu sekaligus memastikan adanya indikasi TPPU atau tidak.
“Ini sangat penting, karena pasal-pasal yg dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU, maka, perlu kepastian,” ujar Harli.
Menurut Harli, sejatinya terkait perkara ini sudah dua kali dilakukan berita acara koordinasi antara Kejagung dengan Dittipideksus Bareskrim Polri. Terlepas dari itu, Harli belum bisa memastikan posisi berkas perkara itu.
“Nanti saya cek, karena kalau nggak salah itu beberapa minggu yang lalu (permintaan audit keuangan yayasan). Apakah bahwa berkas perkara itu sudah diserahkan ke penyidik lagi untuk dilengkapi, ya nanti akan kita update ya,” pungkas dia.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang. Dugaan TPPU ini berawal saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar dari atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malah digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.