Akal-akalan Mira Hayati Dibongkar Seleb TikTok, Bayar Rp25 Juta Demi Surat Sakit Tapi Dokter Tolak
2024-11-18 05:04:59

TRIBUN-TIMUR.COM – Tersangka skincare merkuri Mira Hayati ternyata masih aktif bermedia sosial.

Mira Hayati tak ditahan oleh Polda Sulsel dengan alasan sakit, mengundang reaksi tiktokers.

Pasalnya, Mira Hayati disebut sedang berusaha untuk mendapatkan surat keterangan sakit dari rumah sakit.

Akun Tiktok @rara_calista nyinyir kelakuan Mira Hayati yang sedang berupaya lolos dari hukuman penjara.

Polda Sulsel hingga kini belum berani menahan tiga tersangka skincare merkuri.

Alasannya karena Mira Hayati sakit dan demi keadilan.

Mereka sudah ditetapkan tersangka sejak 13 November 2024. 

Tiga tersangka tersebut yakni Mira Hayati, Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans, dan owber Ratu Glow Agus Salim.

“Ada oknum owner sayang mau ambil surat sakit untuk pura-pura sakit. Dia mau bayar Rp25 juta agar dikasih surat sakit, terus bu dok sarankan sebaiknya ke rumah sakit, gratisji” kata akun selebtiktok, @rara_calista3 di akunnya. 

Pada tangkapan layar yang dibagikan akun tersebut, MH mengaku belum dipenjara.

Ia bahkan ingin melaporkan akun-akun yang memojokkannya. 

Kata Rara, MH masih sering muncul di live internal dengan resellernya.

Ia pun mempertanyakan sikap Polda Sulsel yang belum menahan pelaku.

Mira Hayati tak ditahan karena alasan sakit.

Kemunculan Mira Hayati di medsos bertentangan dengan keterangan ‘sakit’ dari Polda Sulsel.

Pada tangkapan layar yang dibagikan akun tersebut, MH mengaku belum dipenjara. Ia bahkan ingin melaporkan akun-akun yang memojokkannya.

Sikap Polda Sulsel juga jadi sorotan publik figur, Nikita Mirzani.

Ia mempertanyakan alasan Polda Sulsel belum menahan tersangka setelah diumumkan ke publik.

Nikita bahkan berencana datang langsung ke Polda Sulsel. Hanya saja rencana Nikita Mirzani batal karena hari libur.

Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena salah satu dari mereka sakit.

Ia pun menegaskan proses penyidikan kasus ini terus berjalan.

Produk Mira Hayati masih dijual bebas

Produk Mira Hayati ternyata masih dijual bebas.

Padahal sebelumnya, Polda Sulsel sudah menyatakan produk kecantikan Mira Hayati mengandung merkuri.

Hal tersebut membuat Polda Sulsel menetapkan Mira Hayati bos skincare Makassar sebagai tersangka.

Polda mengaku sudah menyita sejumlah kosmetik Mira Hayati, namun faktanya skincare tersebut masih dijual bebas.

Berdasarkan penelusuran Tribun-timur.com, anak buah Mira Hayati masih menjual di media sosial, Minggu (17/11/2024).

Ada tiga tersangka skincare merkuri yang ditetapkan Polda Sulsel.

Mereka adalah Mira Hayati,  Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans, dan owber Ratu Glow Agus Salim.

Hanya saja, Polda Sulsel belum menahan Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim.

Padahal ketiganya telah ditetapkan tersangka kasus skincare bermerkuri.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, salah satu pertimbangan belum dilakukan penahanan terhadap Mira Hayati yaitu ia kurang sehat atau sakit.

Selain itu, Mira Hayati, juga dalam keadaan hamil.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, tidak ditahan dengan alasan demi rasa keadilan.

“Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan,” terang Didik.

Meski belum ditahan, Polda Sulsel memastikan proses penyidikan ketiganya tetap berjalan.

 “Paling penting proses penyidikan berjalan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024) sore.

Apalagi penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.

“Kalau kira-kira tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik,” sambungnya.

Ketiga pelaku juga memungkinkan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain TPPU, mereka juga terancam penerapan penerapan Undang-undang Kesehatan.

“Inikan masih dalam proses. TPPU kalau memang hasil penyidikannya nanti memungkinan akan ditindaklanjuti TPPU-nya,” kata Didik Supranoto.

Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Nanti, inikan masih proses. Nanti berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dilakukan penelitian dari kejaksaan,” jelas Didik.

Sekedar diketahui, penetapan ketiga tersangka menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.

Terdapat 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.

Produk terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing.

FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

Produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM.

“Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” jelasnya.

Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.

Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Alasan Dg Sila suami Fenny Frans Tersangka 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, telah mengumumkan tiga tersangka peredaran kosmetik bermerkuri.

Satu dari tiga tersangka adalah MS alias Mustadir Dg Sila suami dari Fenny Frans.

Polda Sulsel punya alasan Mustadir Dg Sila yang ditetapkan tersangka.

Alasannya, karena dalam dokumen perizinan dari brand kosmetik FF alias Fenny Frans, semuanya atas nama sang suami.

“(Skincare) Fenny Frans ini, semua perizinannya itu semua atas nama Mustadir Dg Sila,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

Selain itu, Mustadir juga merupakan owner dari brand kosmetik FF (Fenny Frans).

“Makanya dia (Mustadir Dg Sila) yang bertanggung jawab. Iya, Mustadir selaku owner juga,” jelasnya.

Kandungan Berbahaya

Kepala BPOM Makassar, Hariani, menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium terhadap produk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.

Hariani menyebutkan, produk kosmetik diuji oleh laboratorium BPOM tersebut merupakan skincare yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

“Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami,” kata Hariani.

“Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium,” jelasnya.

Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, kata Hariani, adalah milik Fenny Frans.

“Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri,” ujarnya.

 Hariani juga menjelaskan bahwa meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.

“Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM,” ungkapnya.

Selanjutnya, Hariani membahas produk “Raja Glow My Body Slim”, yang merupakan obat bahan alam yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.

“Hasil uji laboratorium menyatakan Raja Glow My Body Slim mengandung Bisakodil, yaitu zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk seperti ini,” jelasnya.

Produk ketiga yang diuji adalah produk kecantikan milik “Ratu Emas” Mira Hayati. 

Hariani mengatakan bahwa salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.

“Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa,” terangnya.

Selain produk-produk yang sudah disebutkan, Polda Sulsel juga menyelidiki produk kosmetik lain, seperti NRL, Ratu Glow, Maxie Glow, dan Bestie Glow.

Kosmetik Mira Hayati masih dijual bebas

Terbaru, kosmetik Mira Hayati masih dijual bebas di media sosial.

Kosmetik Mira Hayati masih dijual di facebook, tiktok, Shoope, Lazada dan Tokopedia.

Akun facebook Asriana Berkah bersama Mira Hayati unggah kosmetiknya di marketplace.

Serum Vit C 

Harga 55.000

Order   wa.me//6285396848579

Bisa COD d Shopee   shopee.co.id/asriana_riana

GRATIS ONGKIR,” tulis Asriana Berkah.

Akun lain, Khalisa Ifat menandai Mira Hayati saat sedang jualan kosmetik.

Kecil2; sejuta manfaat serum peeling Mira Hayati Cosmetic

Betul2 ampuh mngtasi masalah wajah seperti flek, jrawat, & bruntusan.

Harga terjangkau kualitas TDK d ragukan lagi   

pokokya terhmpaskn Semua masalah kulit ,” tulis Khalisa Ifat.

Srhy Wahyuni

“Ready all produk bestie

Untuk smua printilan dari Mira Hayati kosmetik

Yah insyaallah alhamdulillah

Untuk smua printilan d bawah

Itu smua aman yah bestie visa d order syg ku.” tulis Srhy Wahyuni.

Sri Wahyuni Dalle bersama Gunik Kosmetik Makassar Barru dan 

11 lainnya

“Masih nyaman dgn produk Mira Hayati .

Dna salmon

Serum vitamin c

Sunscreen mh

Cushoin mh

N produk best seller non cemaran,” Sri Wahyuni Dalle.

Selain itu, masih ada sejumlah anak buah Mira Hayati yang masih pasarkan produknya. (*)

Scroll to Top