Usai memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat sorotan dari aktivis perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu, dia juga terbebas dari tuntutan membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera sebesar Rp 263.673.000.
Pasalnya, Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, bahwa penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati mengkonsumsi alkohol saat berada di Blackhole.
Sehingga putusan ini tidak berpihak ke korban. Bahkan, putusan ini dinilai menimbulkan banyak spekulasi hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.
Karena tidak mempertimbangakan hasil visum et repertum, CCTV dan Saksi Ahli yang telah menerangkan dalam fakta persidangan.
“Saya sangat kecewa dengan Majelis Hakim terhadap putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putusan tidak mencerminkan fakta-fakta hukum dilapangan,” ujar Ketua Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Mei Rukmana., S.H, Senin (29/07/2024).
Mei Rukmana mengatakan, korban ini orang Jawa Barat dan saya juga orang Jawa Barat sangat mengecam putusan bebas ini. “Lemahnya perlindungan terhadap perempuan dan dipandang tidak adil,” ungkapnya.
Lebih lanjut Mei Rukmana mendukung penuh langkah upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menempuh upaya hukum kasasi.
“Upaya hukum ini adalah bentuk komitmen untuk menegakan keadilan dan memastikan tidak ada satu kejahatan yang lolos dari jeratan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Ronald Tannur dijerat Dakwaan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.