TRIBUNBENGKULU.COM – Sebelum akhirnya George Sugama Halim ditangkap polis, ternyata keluarga sempat ingin bawa kabur sang anak ke Sukabumi.
Usai penganiayaan yang dilakukan anak bos roti terhadap karyawannya viral, George Sugama Halim memang sempat dibawa kabur, namun akhirnya ibu George memberi tahu pihak kepolisian.
Saat melakukan penangkapan, memang George Sugama Halim sudah tidak ada di kediamannya di kawasan Cakung Jakarta Timur.
Rupanya George Sugama Halim dan keluarganya pergi ke hotel di kawasan Sukabumi, sejak Minggu (15/12/2024) lalu.
Kendati demikian, keluarga George Sugama Halim akhirnya melaporkan keberadaan sang anak saat itu.
“Kami mengirim surat panggilan kepada terlapor, karena statusnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Ternyata oleh orang tuanya menyampaikan kepada penyidik bahwa yang bersangkutan sudah berada di Sukabumi,” pungkas Kombes Pol Nicolas Ary dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV.
Rupanya orang tua dari George Sugama Halim takut karena viral anaknya aniaya karyawannya.
“Kenapa di Sukabumi? Setelah kami menggali informasi dari orang tua (terlapor), mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan. Mereka merasa terancam kalau mereka masih di rumahnya di TKP,” imbuh Kombes Pol Nicolas Ary.
Dan atas permintaan keluarga akhirnya penyidik menjemput keluarga bersama terlapor di hotel anugerah Sukabumi.
“Atas permintaan keluarga, penyidik menjemput keluarga dan bersama terlapor di hotel anugerah Sukabumi,” sambungnya.
Ya, pihak keluarga pelaku memang mendukung penuh pengusutan kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim.
Sebab diakui keluarga, George Sugama Halim dikenal punya perangai buruk sejak dulu.
Penyebab sifat buruk George Sugama Halim adalah karena ia adalah sosok yang mudah tersulut emosi.
Belakangan diketahui pemicu pelaku sering emosian kepada siapa saja termasuk keluarganya sendiri.
Rupanya George Sugama Halim mengidap keterbelakangan kecerdasan akademik dan emosional.
“Beliau (George Sugama Halim) merupakan anak pemilik namun memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah dites,” akui keluarga pelaku dalam klarifikasinya di akun Instagram Lindayes.
Lantaran hal tersebut, George Sugama Halim pernah nekat mencelakai ibu dan kakaknya sendiri.
“Bukan hanya terjadi kepada saudari melainkan terjadi juga kepada pemilik dan saudaranya. Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku (George),” tulis keluarga pelaku.
“Dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga anda (pegawai bernama Dwi Ayu) alami,” sambungnya.
Resmi jadi tersangka
Akhirnya ditangkap, George Sugama Halim resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersehut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
“Menetapkan saudara GSH (George Sugama Halim) sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Dalam kasus penganiayaan terhadap pegawainya, George Sugama Halim dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Diwartakan sebelumnya, George Sugama Halim viral lantaran video menganiaya pegawai bernama Dwi Ayu beredar di media sosial.
Terekam momen George membabi buta melempari Dwi Ayu dengan kursi, patung, dan loyang kue.
Akibatnya, kepala korban bocor dan mengeluarkan darah hingga tubuhnya memar-memar.
Terkait pemicu penganiayaan tersebut, Dwi Ayu mengurai cerita mengejutkan.
Bahwa penyebab pelaku emosi kepada pegawainya ternyata karena hal sepele.
“Awalnya saya lagi kerja, terus dia (pelaku) datang dari luar, terus tiba-tiba dia pesan go food. Dia minta saya anterin pesanan pribadinya. Terus saya nolak. Terus setelah saya nolak, dia akhirnya kesal sama saya. Dia nyuruh saya juga bukan yang baik-baik gitu, makanya saya gimana gitu. Terus dia ngelempar saya pakai patung awalnya, enggak lama dia mukul saya pakai kursi terus pakai edisi BCA,” ungkap Dwi Ayu.
Kasus yang dialami Dwi Ayu pada 17 Oktober 2024 itu akhirnya menemui titik terang.
Sebab pelaku penganiayaan, sang anak bos toko roti resmi jadi tersangka.