Duduk Perkara Yasonna Laoly yang Akan Diperiksa oleh KPK
2024-12-16 02:41:09

TEMPO.COJakarta – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyampaikan, pemeriksaan Yasonna Laoly yang merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM saat masa pemerintahan Presiden Jokowi menjadi babak baru untuk mengejar Harun Masiku.

Yudi mengatakan, setelah vakum beberapa lama setelah pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kini penyidik KPK di bawah pimpinan AKBP Rossa Purbo Bekti, kembali memburu tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara mengenai penetapan calon anggota DPR RI 2019-2024 di KPU itu.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Antara, Yudi menjelaskan, penyidik tidak sembarangan memanggil orang untuk diperiksa, apalagi Yasonna merupakan mantan pejabat tinggi negara atau high profile. Akibatnya, penyidik akan memastikan telah memiliki bahan atau materi pertanyaan kepada saksi yang dipanggil. Yudi menduga, pemanggilan Yasonna masih terkait dengan upaya KPK memburu Harun yang menjadi tersangka.

Duduk perkara pemeriksaan Yasonna oleh KPK semakin diperjelas oleh penyidik KPK sekaligus Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Ia mengatakan, Yasonna dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku.

“Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” kata Tessa, pada 13 Desember 2024.

Tessa juga memastikan pemanggilan terhadap Yasonna bukan penyidikan baru, melainkan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

“Saudara YL (Yasonna Laoly) bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU periode tahun 2017 sama dengan 2022,” ujarnya.

Sampai saat ini, Tessa belum bisa berkomentar tentang materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, secara garis besar, penyidik KPK akan memperdalam pengetahuan Yasonna terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh komisi antirasuah ini.

“Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi, nanti kita tunggu saja,” ucap Tessa dilansir Antara.

Awalnya, pemeriksaan Yasonna oleh KPK telah dijadwalkan pada Jumat, 13 Desember 2024. Namun, Yasonna tidak hadir. Tessa mengungkapkan, Yasonna menyampaikan ke penyidik KPK bahwa tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena sudah ada agenda lain yang terjadwal sebelumnya. Tessa menegaskan, Yasonna meminta penjadwalan ulang untuk dilakukan.

Tessa mengatakan KPK menjadwalkan pemanggilan selanjutnya pada Rabu pekan ini. “Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024,” ucapnya.

Adapun, Harun Masiku yang menyeret Yasonna Laoly diperiksa KPK menghilang sejak penetapan tersangka. Lalu, pada 29 Januari 2020, KPK memasukkan Harun dalam daftar buronan. Setelah lebih dari setahun dalam pelarian, Harun dimasukkan ke dalam daftar buronan internasional (red notice) pada 30 Juli 2021. Namun, sampai 2023, status ini belum membuahkan hasil nyata. Lalu, pada 6 Desember 2024, KPK menerbitkan kembali surat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku yang memuat empat foto terbarunya dengan berbagai penampilan.

Scroll to Top