Hakim ke Sandra Dewi: Ini Sudah Kejadian, Ya Sudah Harus Diterima Apa Adanya
2024-10-10 08:45:26

JAKARTA, KOMPAS.com – Aktris Sandra Dewi hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024).

Kepada Sandra Dewi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto sempat mengatakan bahwa semua sudah terjadi sehingga harus diterima.

Awalnya, Hakim Eko menyanyakan kesediaan Sandra Dewi menjadi saksi. Sebab, dia adalah istri dari terdakwa Harvey Moeis.

“Khusus saksi Sandra Dewi, saudara tetap mau menjadi saksi?” tanya Eko kepada Sandra Dewi dalam sidang, Kamis.

“Iya Yang Mulia, saya bersedia,” jawab Sandra Dewi.

Kemudian, hakim kembali menanyakan kesediaan Sandra Dewi untuk menjadi saksi dan disumpah. Pemain sinteron “Putri Bidadari” tersebut lantas berulang kali menyatakan kesediannya.

“Untuk suami tercinta?” ujar Hakim Eko.

“Saya bersedia Yang Mulia,” kata Sandra.

“Kemudian, bersedia di sumpah?” tanya hakim lagi.

“Saya bersedia yang mulia,” ujar Sandra menegaskan.

Setelah itu, Hakim Eko mengatakan bahwa semua yang telah terjadi harus diterima sehingga harus dijalani saja.

“Sudah lah kita seperti itu saja ya, ini sudah kejadian ya sudah, harus diterima apa adanya seperti itu,” kata Hakim Eko.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Mochtar, Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.

Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Scroll to Top