Harvey Moeis: Anak-anaku, Papa Bukan Koruptor…
2024-12-19 03:46:36

JAKARTA, KOMPAS.com – Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menyampaikan pesan untuk kedua anaknya, Raphael Moeis dan Mikhael Moeis, agar tidak mempercayai tuduhan yang dialamatkan kepada ayahnya.

Harvey merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Pesan ini disampaikan Harvey saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

“Anak-anakku, Rafa dan Mika, Papa bukan koruptor, Papa bukan pejabat yang bisa menggunakan wewenang, Papa tidak pernah dituduh dan mencuri apapun, apalagi uang negara, dan Papa tidak pernah dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi,” kata Harvey.

Harvey pun meminta kedua anaknya untuk tetap mempercayai apa yang disampaikan dirinya.

“Apapun yang orang katakan, tuliskan sekarang atau nanti, Tuhan, sejarah, dan waktu yang akan membuktikan,” kata Harvey sambil menangis.

Dalam kesempatan ini, ia juga meminta maaf karena dirinya harus menjalani proses hukum dengan alibi tengah menjalani wajib militer (wamil)

“Anak-anak, jangan lupa berdoa setiap hari, biar Papa wamilnya cepat selesai,” kata Harvey.

“Malaikat-malaikatku, maafkan Papa karena tiba-tiba hilang dari hidup kalian yang baru saja dimulai. Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja,” ucap dia.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.

Jaksa menilai, Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.

Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun.

Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Scroll to Top