Hotman Paris Bongkar Borok Alvin Lim,Siap Bantu Novi: Ngaku Anak 9 Naga Pernah Dipenjara
2024-12-09 07:36:03

TRIBUNSUMSEL.COM – Kasus Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi perihal donasi juga disoroti oleh pengacara Hotman Paris.

Apalagi saat ini kasus tersebut masih belum selesai.

Malah kini semakin memanas hubungan pihak Agus Salim dengan pihak Novi.

Baru-baru ini, Novi juga mendapat tudingan negatif dari seorang pengacara, Alvin Lim yang diketahui berada di kubu Agus Salim.

Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris mengaku siap untuk membantu Novi dalam menangi perkara tersebut.

Namun Hotman Paris menyebut Novi hingga saat ini belum memintanya untuk menjadi kuasa hukumnya.

“Belum ada omongan, tapi tidak menutup kemungkinan itu,” ujar Hotman, dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (8/12/2024).

Hotman mengatakan, bahwa saat ini banyak pengacara yang ingin membantu Novi dalam menyelesaikan kasus donasi Agus.

“Aku akan pikirkan, kan banyak pengcara yang mau jadi pengacara Novi,” katanya.

Hotman kemudian menyarankan Novi agar menindaklanjuti soal ucapan Alvin Lim dan melaporkannya ke polisi.

Menurutnya, sikap dari Alvin Lim sudah melewati batas karena sudah memberikan tuduhan negatif.

“Saya tetap menyarankan supaya harus ditempuh upaya hukum.”

“Karena sangat kurang ajar orang, kalau menuduh orang ya bikin laporan polisi dong.”

“Jangan langsung menuduh g*rm* lah, jual beli anak lah, itu kan benar-benar kelewatan,” ucapnya.

Kelakuan Alvin Lim pun dibongkar oleh Hotman Paris.

Disebutnya, Alvin Lim kini tengah berurusan dengan hukum.

Bahkan Alvin Lim, kata Hotman, juga pernah masuk bui terkait kasus KTP palsu.

“Memang orang yang mengumumkan itu juga ada kasus di Mabes, karena dia dilaporkan oleh banyak jaksa.”

“Itu orang yang ngoceh itu yang mengaku anak 9 Naga pernah dipenjara, pernah divonis Mahkamah Agung karena kasus terkait KTP Palsu untuk mendapat klaim asuransi,” bebernya.

Untuk itu, Hotman berharap Novi memiliki keberanian melaporkan Alvin Lim ke polisi.

“Mudah-mudahan Novi punya keberanian untuk menempuh tindakan hukum,” ucapnya.

Scroll to Top