Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati mengapresiasi langkah yang dilakukan selebgram Cut Intan Nabila dan meminta para korban untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya tanpa takut terstigma oleh masyarakat.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai kelompok rentan tidak bisa kita toleransi lagi. Terlebih kekerasan tersebut terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan dilakukan oleh orang terdekat korban,” kata Ratna dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Ratna menambahkan korban KDRT harus berani bersuara agar hak-haknya terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat dan pemerintah juga harus memberikan dukungan dan pelayanan yang mengedepankan kepentingan korban.
Terkait kasus yang menimpa Intan Nabila, tim KemenPPPA langsung melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor.
“KemenPPPA mengapresiasi seluruh pihak yang bergerak cepat dalam upaya terhubung dan memberikan pelayanan kepada korban. P2TP2A Kabupaten Bogor juga akan melakukan penjangkauan dan pendampingan psikologis bagi korban dan anak-anaknya,” tutur Ratna.
Lebih lanjut, Ratna menegaskan, pihaknya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban. Proses hukum ini harus terus berjalan agar pelaku mendapatkan hukuman tegas guna mewujudkan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera.
“Tidak hanya kepada pelaku tapi juga kepada siapa pun yang terindikasi melakukan kekerasan,” tandas dia.