TRIBUNJATIM.COM – Maling tewas terjepit pintu tengah menjadi sorotan publik baru-baru ini.
Video peristiwa itu bahkan viral di media sosial.
Awalnya, video itu menarik atensi publik setelah dibagikan oleh @txtviral45 di X, Kamis (12/9/2024).
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di bekas bangunan sekolah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
xSosok terduga maling berinisial DB (34).
DB (34) tewas dengan cara tragis gegara nekat buka paksa ruangan SMAN 1 Mihing Raya yang terkunci.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, jenazah korban masih tersangkut lehernya di pintu gedung.
Kejadian ini tak ayal membuat warga sekitar heboh.
Ramai masyarakat sekitar tampak memenuhi lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Dia mau masuk rumah, terus terjepit lehernya enggak bisa keluar,” ucap perekam video.
Kendati demikian, perekam video sendiri tidak mengetahui siapa sosok pria yang terjepit pintu tersebut.
Sementara, pria yang terjepit pintu itu bergeming dan tidak bergerak.
Peristiwa pria terduga maling terjepit pintu itu terjadi di Desa Tuyun, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (12/9/2024).
Kapolsek Sepang Polres Gunung Mas Iptu Debby Soesilo membenarkan kejadian tersebut.
Korban diketahui berinisial DB (34) yang sehari-hari bekerja sebagai petani.
Sebelum korban tewas, ada saksi melihat DB berusaha membobol ruangan gedung SMAN 1 Mihing Raya.
Menurut saksi, DB sudah merusak kunci dan mencongkel pintu tersebut
Iptu Debby mengatakan korban diduga tewas karena kehabisan oksigen.
“Saat itu korban diduga terjepit di bagian leher karena bagian bawah pintu masih merekat kuat terkunci sehingga menjepit leher korban,” Debby, dikutip dari Instagram @polresgunungmas, dilansir dari Tribunnews.com.
Mayat korban ditemukan warga pada Kamis (12/9).
Warga yang melihat kejadian ini langsung melapor ke polisi.
Berdasar olah TKP, polisi mendapati sangkur yang diduga dipakai DB untuk mencongkel pintu.
Tak ada tanda-tanda kekerasan
Debby menyebut tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh DB.
“Dari hasil koordinasi dengan pihak Dokter Puskesmas Sepang yang melakukan visum, adapun penyampaian hasil pemeriksaan tidak ditemukan bekas kekerasan pada tubuh korban dan hanya terdapat luka bekas jepitan benda tumpul pada leher korban.
“korban diduga akibat tidak lancarnya sirkulasi udara ke paru-paru dan otak pada bagian kepala sehingga korban kehabisan oksigen,” urai Debby.
Terakhir Debby mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus ini.
Termasuk untuk mengungkap penyebab tewasnya DB.
Maling curi ikan koi dan berakhir jadi lauk
Ikan koi milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berakhir jadi lauk.
Ikan koi tersebut ternyata harganya jutaan rupiah.
Ikan koi seharga Rp 1,5 juta milik Anwar, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dicuri seorang pria berinisial AW (44).
Namun, ikan yang dicuri AW itu mati. Dia lantas menggoreng ikan tersebut untuk dijadikan lauk.
“Rencananya, setelah matahari terbit, ikan curian tersebut akan dijual. Tapi tidak lama sampai rumah, ikan malah mati, sehingga digoreng, dijadikan lauk sarapan,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nunukan Kota Iptu Disko Barasa, Senin (2/9/2024).
Pencurian tersebut terjadi di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Nunukan Barat, Selasa (27/8/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Barasa mengatakan, aksi AW terekam kamera pengawas di rumah Anwar. Mulanya, AW sempat mengamati situasi rumah Anwar. Kemudian, ia melihat ada kolam berisi ikan koi.
Sewaktu memastikan pemilik rumah sedang tidur, AW memanjat pagar, lantas menjaring ikan paling besar.
AW kemudian memasukkan ikan itu ke ember.
Ia lalu membawa ember berisi koi ke rumahnya yang tak jauh dari kediaman korban. Namun, ikan tersebut ternyata mati.
Pelaku ditangkap
Pencurian itu diketahui korban ketika sedang memberi makan ikan-ikan koinya. Ia kaget karena ikan koi terbesarnya, yang juga kesayangannya, hilang.
“Saat korban memberi makan ikan di kolam samping rumahnya, korban tidak menemukan ikan koi miliknya yang paling besar.
Itu membuat korban penasaran dan mengecek CCTV,” ucapnya.
Berdasarkan pengataman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi AW. Ia ditangkap pada Jumat (30/8/2024).
Di samping itu, polisi juga memiliki catatan kriminal AW yang merupakan residivis pencurian hewan peliharaan iguana pada 2021.
“Dengan hasil rekaman CCTV tersebut, pelaku AW dapat kami upaya paksa saat berjalan kaki di Jalan Persemaian, Nunukan Tengah,” ungkapnya.
Barasa menuturkan, polisi sudah memediasi korban dan pelaku untuk berdamai.
Akan tetapi, upaya damai gagal. Korban sakit hati karena koi yang hilang tersebut merupakan ikan kesayangan, yang telah dipelihara tujuh tahun.
“Selain itu, korban juga sebelumnya kehilangan dua ekor ikan koi. Kejadian sekitar Januari 2024. Ditambah ikan kesayangannya digoreng buat lauk, korban menolak damai,” tuturnya.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.