TRIBUNJATIM.COM – Saat ini I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung atau Agus Trex telah menjadi tersangka dan tahanan rumah atas kasus pelecehan seksual di Mataram.
Namun kini Agus Buntung meminta kasus pelecehan seksual diselesaikan secara damai.
Padahal ia telah melecehkan 15 wanita di Mataram.
gus Buntung sendiri telah dibawa polisi di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tanpa borgol.
Tampak Agus Buntung mengenakan hoodie hitam dan celana panjang.
Dia dibawa sejumlah penyidik berkemeja putih lengan panjang.
Saat sedang jalan, tiba-tiba saja hujan.
Penyidik kemudian membawa Agus Buntung untuk berlari.
Baru juga melangkah, Agus Buntung kemudian terjatuh.
Selama pemeriksaan sebagai tersangka, rupanya Agus Buntung tak berhasil menggunakan mantra andalannya.
Padahal selama merayu korbannya di taman Mataram, Agus Buntung selalu membawa mantra tersebut.
“Saya punya bawa-bawaan mantra di tas saya, bawa-bawaan dari lahir yang bisa baca seseorang,” kata Agus Buntung saat merayu korbannya.
Tak ayal sampai hari ini, total sudah 15 wanita mengaku menjadi korban pelecehan seksual Agus Buntung.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi menerangkan, korban Agus Buntung bertambah dua orang.
“Tujuh di antaranya sudah diperiksa polisi,” katanya.
3 dari 15 orang tersebut merupakan anak di bawah umur.
Polda NTB selanjutnya akan menggelar rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang dilakukan Agus Buntung pada Selasa (10/12/2024).
“Kita rencanakan lagi, butuh koordinasi dan integrasi meminta jaksa untuk hadir dilokasi rekonstruksi,” kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, pihaknya sudah menemukan bukti baru kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Agus Buntung.
Bukti baru yang ditemukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB ini yakni video bukti percakapan antara Agus Buntung dengan seorang korban.
“Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban, jadi di handphone itu berbentuk video.”
“Tetapi karena diletakkan di bawah tidak nampak gambarnya, yang nampak hanya suara. Tetapi itu mode video,” kata Kombes Pol Syarief Hidayat.
Dalam video tersebut, Agus Buntung terdengar lihai merayu korban.
Yakni dengan cara mengungkit-ungkit masa lalu korban, seolah-olah ia mengetahui masa lalu korban dengan pacarnya.
“Kamu pikir saya modus ya, seperti cowok-cowok lain, benar kan? Karena cowok-cowok itu juga hanya manfaatin kamu.”
“Modusnya gini-gini, buktinya merusak kamu,” rayu Agus Buntung dalam video tersebut.
Dalam rekaman video juga terdengar Agus Buntung sempat melontarkan kata-kata yang tidak pantas dengan mengandaikan dirinya berdua di dalam sebuah kamar.
“Walau kita berdua di kamar tidak bisa apa-apa, saya masih dimandiin sama mama saya. Saya tidak sama kayak cowok-cowok lain,” ucap Agus Buntung.
Kombes Pol Syarief Hidayat menyebut rekaman video yang sudah dilakukan uji forensik digital ini menjadi bukti bahwa memang ada interaksi antara Agus Buntung sebagai pelaku dengan korban.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon mengatakan telah menerima berkas perkara Agus Buntung pada 29 November 2024.
Namun pihaknya meminta agar polisi melengkapi berkas.
“Kami memberikan petunjuk untuk dilengkapi,” kata Enen.
Agus Buntung juga sudah menjalani pemeriksaan di Polda NTB.
Diduga khawatir akan dipenjara atas ulahnya sendiri, Agus Buntung mulai mencari jalan agar bisa bebas.
“Iya saya hadapi (persidangan). Tapi mudah-mudahan kalau bisa jangan sampai, biar kita selesaikan secara baik-baik, iya (damai),” kata Agus Buntung.
Agus Buntung yang awalnya berkoar-koar akan melaporkan pihak tertentu atas tuduhan pencemaran nama baik, kini mendadak menciut.
“Saya juga enggak perpanjang kasus pencemaran nama baik,” tutur Agus Buntung.
“Mereka mau ngomong apa semua orang berhak mau ngomong apa, hanya Tuhan yang tahu.”
Agus Buntung berharap bisa tetap menghirup udara bebas meski telah melecehkan 15 wanita.
“Saya enggak nuntut, yang penting saya bisa kerja, jalan-jalan, terpenting bisa kuliah,” kata Agus Buntung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana menempatkan Agus Buntung menjadi tahanan rutan.
Pria tanpa tangan ini masih dalam status tahanan rumah.
“Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka.”
“Karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari KDD Provinsi NTB, jumlah korban IWAS alias Agus bertambah menjadi 15 orang.
“Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi). Salah satunya memang ada anak.”
“Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima [korban], termasuk korban itu sendiri [pelapor],” kata Syarif.
Agus Buntung sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ketua KDD NTB, Joko Jumadi mengatakan, Agus menggunakan modus yang sama seperti terhadap korban dewasa.
“Mengajak mengobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama,” kata Joko.