TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo yang berbuat asusila dengan pak guru tua di sebuah kamar kos.
Siswi MAN 1 Gorontalo yang juga merupakan Ketua OSIS tersebut kini dikeluarkan dari sekolah.
Sejak video tersebut beredar di media sosial, siswi tersebut sudah tak mau masuk sekolah.
Sementara itu, RB kepala sekolah tempat DH mengajar, mengatakan sejak video tersebut beredar di media sosial, siswi yang bersangkutan tak mau masuk sekolah.
Informasi tersebut didapatkan RB dari pihak keluarga siswi tersebut.
“Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah,” ungkapnya, Rabu (25/9/2024).
Meski siswi tersebut tak mau sekolah, ternyata pihak sekolah telah mengeluarkannya karena yang bersangkutan dianggap melanggar tata tertib siswa.
“Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan,” ungkapnya.
Namun RB mengatakan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru jika RB memang masih bersedia untuk melanjutkan pendidikan.
“Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau,” kata dia.
Selain itu RB mengatakan pihak sekolah sudah tak memberikan jam mengajar kepada DH.
“Saya sudah tidak berikan jam mengajar, nol jam dan dilimpahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo,” tegasnya.
Sebelumnya video asusila tersebut viral di media sosial X.
Video yang diduga berdurasi 5 menit 48 detik tersebut memperlihatkan adegan tidak senonoh antara siswa dan guru berhubungan seksual di sebuah kamar kos.
Sementara kini guru dalam video tersebut sudah dinonaktifkan dari tugasnya.
Terkini, setelah dilakukan pemeriksaan, oknum guru DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ungkapnya dilansir Tribun-medan.com, Kamis (26/9/2024).
DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.
DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik,” pungkasnya.