TEMPO.CO, Jakarta – Pendiri sekaligus bekas imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menyerukan dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto. Seruan itu disampaikan Rizieq saat berorasi di acara reuni 212 di lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024.
Rizieq mengajak massa yang hadir di acara itu untuk mendukung rezim apabila Prabowo mengedepankan ayat suci di atas ayat konstitusi. Menurut dia, dengan cara tersebut kesejahteraan dan keadilan bisa terwujud.
“Mudah-mudahan di kepemimpinan saat ini, kepada Bapak Prabowo Subianto, bisa mengedepankan ayat suci di atas ayat konstitusi. Jadikan Indonesia ini berkah, maka kami seluruh rakyat akan dukung bapak kalau bapak mengajak bangsa Indonesia taat kepada Allah dan rasulnya,” kata Rizieq saat menyampaikan orasi.
Reuni 212 adalah agenda tahunan yang digelar untuk memperingati demonstrasi besar-besaran pada Jumat, 2 Desember 2016 lalu. Dalam aksi yang dinamai “Aksi Bela Islam” itu, ribuan simpatisan FPI berkumpul di lapangan Monas untuk menuntut Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dihukum atas pernyataannya yang dinilai menistakan agama Islam.Saat itu Ahok adalah salah satu kandidat calon gubernur di pilkada Jakarta 2017.
Tuduhan terhadap Ahok melakukan penistaan agama itu berawal saat dia mengunjungi Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Dalam kesempatan itu Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 saat memberikan kata sambutan. Dalam pidatonya, Ahok mengatakan ada pihak yang menggunakan isi surat tersebut agar warga tidak memilih dirinya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
“Jadi jangan percaya-percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, gak bisa pilih saya. Ya kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51,” bunyi salah satu kutipan pidato Ahok. Rekaman pernyataan itulah yang tersebar di media sosial dan dijadikan bukti pelaporan Ahok atas penistaan agama.
Kasus tersebut lalu bergulir di pengadilan dan Ahok diputuskan bersalah. Pada 9 Mei 2017, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dengan pidana penjara selama 2 tahun dan menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama serta melanggar Pasal 156 huruf a KUHP.
Vonis Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menyatakan Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Suatu Golongan. Jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman terhadap Ahok dengan penjara 1 tahun setelah menjalani masa percobaan 2 tahun. Ahok bebas dari penjara pada 24 Januari 2019.
Adapun Front Pembela Islam, organisasi kemasyarakatan yang menjadi inisiator aksi bela Islam dan memperingatinya setiap tahun, resmi dibubarkan pemerintah pada Rabu 30 Desember 2020. Kini ormas tersebut bertransformasi menjadi Front Persaudaraan Islam.
Pembubaran FPI itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Surat itu menyatakan FPI sebagai ormas terlarang.
Dalam pertimbangannya, setidaknya ada 7 alasan pemerintah membubarkan FPI. Pertama adalah tudingan bahwa isi anggaran dasar Front Pembela Islam bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal Organisasi Masyarakat.
Selain itu, Surat keterangan terdaftar (SKT) FPI sebagai Ormas di Kemendagri, disebut masa berlakunya telah habis pada 20 Juni 2019 lalu. “Dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu, secara de jure terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar,” kata Wamenkumham saat itu, Eddy Omar Sharif Hiariej, saat membacakan surat keputusan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020.
Alasan lain yaitu tudingan bahwa pengurus dan anggota FPI ataupun yang pernah bergabung dengan anggota FPI kerap terlibat pidana bahkan terorisme.
Sebulan sebelum FPI dibubarkan, Rizieq Shihab tengah terjerat atas tiga kasus pidana. Dua kasus pertama menyangkut masalah kerumunan di masa pandemi Covid-19. Lalu satu kasus lainnya menyoal perkara Rumah Sakit Ummi Bogor. Penetapan tersangka untuk perkara terakhir diumumkan Bareskrim Polri pada Senin, 10 Januari 2021. Pengadilan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab menjadi dua tahun.
Menurut catatan Tempo, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. Kini, Rizieq Shihab bebas murni.