Punya Jabatan Mentereng,Wajar Ayah Luthfi Dokter Koas Korban Penganiayaan Tak Mau Damai
2024-12-17 04:34:25

TRIBUNBENGKULU.COM – Wahyu Hidayat, ayah Luthfi korban penganiayaan dokter koas Unsri rupanya miliki jabatan yang mentereng.

Wajar saja bila pihak keluarga Luthfi tak mau berdamai atas kasus penganiayaan yang dialami anaknya itu.

Dalam pengakuannya Wahyu mengatakan ia sangat kecewa dengan tindakan yang dilakukan Datuk, sopir ibu Lady.

“Kami merasa kecewa dengan peristiwa ini dan keadilan harus ditegakkan, kami sudah melaporkan kejadian ini pada kepolisian dan berharap pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Wahyu saat dijumpai di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Jumat (13/12/2024).

Wahyu mengatakan, pada Luthfi sudah pulang dari Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan setelah dirawat sejak hari Rabu (11/12/2024), namun harus tetap beristirahat di rumah

“Sudah diperbolehkan pulang, tapi masih proses pemulihan. Kondisi psikologisnya masih syok,” katanya.

Menanggapi pemeriksaan pelaku di Polda Sumsel Wahyu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan tentunya dengan pengawalan. 

Biarkan saja proses hukum berjalan,” katanya.

Disinggung apakah sudah ada dari pihak terlapor yang menemuinya, Wahyu menegaskan hingga saat ini belum ada menemuinya dan belum bersedia untuk ditemui. 

“Kami belum tahu soal itu,” katanya.

Usut punya usut rupanya Wahyu Hidayat memiliki jabatan yang mentereng ia bersikeras menjebbloskan sopir ibu Lady ke penjara.

Dia diketahui merupakan seorang pejabat di sebuah perusahaan ternama.

Menurut akun linkedin-nya, Wahyu Hidayat menjabat sebagai Head of Customer Development Jawa PT Unilever Indonesia.

Wahyu disebutkan juga merupakan lulusan Universitas Sriwijaya, Palembang.

Di media sosial, Luthfi juga disebut merupakan keponakan dari konsulen di Palembang.

Konsulen sendiri merupakan dokternya para dokter spesialis.

Tak hanya itu saja, Luthfi disebut merupakan keponakan dr Yusuf, dan ia tinggal di rumah sang paman selama kuliah di Universitas Sriwijaya.

Sebelumnya diberitakan, Luthfi menjadi korban penganiayaan Datuk, sopir Lady.

Penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Kamis (12/12/2024).

Saat itu, Luthfi diajak oleh ibunda Lady, Lina Dedy, untuk bertemu membicarakan jadwal piket malam tahun baru karena merasa khawatir melihat kondisi anaknya yang tampak stres.

Namun, dalam pertemuan itu, Luthfi malah dipukuli oleh pria berbaju merah yang merupakan sopir Lina Dedy.

Video penganiayaan itu pun viral di media sosial dan Luthfi melaporkan Datuk ke Polda Sumsel.

Alasan Datuk Lakukan Penganiayaan

Adapun, alasan Datuk melakukan penganiayaan tersebut karena Luthfi tidak menanggapi soal permintaan ibu Lady mengenai pengaturan ulang jadwal piket anaknya di malam tahun baru.

Awalnya, Lina Dedy bersama Datuk datang ke tempat makan tersebut untuk bertemu Lutfhi guna membicarakan terkait penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran.

“Ibu Lina Dedy bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (Lady) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut,” kata Kuasa Hukum Datuk, Titis Rachmawati, saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024).

Namun, saat itu, Luthfi tidak memberikan tanggapan terkait perubahan jadwal di malam tahun baru tersebut.

Karena hal itulah, Datuk merasa kesal hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

“Menurut dia (Datuk), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (Datuk) terprovokasi,” ujar Titis. 

“(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya. Kebetulan, Lady juga mengikuti proses yang sama.”

“Mungkin dari Lady ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan,” ungkapnya.

Kini, Datuk telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Setelah menjadi tersangka, Datuk mengaku khilaf dan menyampaikan permintaan maafnya untuk Luthfi dan keluarganya.

“Tidak ada yang menyuruh, Pak, saya khilaf,” ujarnya dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

“Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” ujarnya.

Selain itu, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya karena masalah yang terjadi.

Sehingga, menyebabkan banyak orang terkena imbasnya, termasuk majikannya sendiri.

“Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini, mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ujarnya dengan suara lesu.

Scroll to Top